FUNGSI DAN KEDUDUKAN SERTA PERANAN PANCASILA
DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS PERKULIAHAN
MATA KULIAH :
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Di susun oleh :
PROGRAM
STUDI TEKNIK INDUSTRI S1
FAKULTAS
TEKNIK
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta karunianya
sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan ini dengan lancar. Makalah ini merupakan tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan . Oleh sebab itu tugas ini sangat bermanfaat bagi
penulis secara pribadi maupun bagi teman-teman pembaca dalam memahami arti
penting Pancasila itu sendiri.
Makalah ini kami
tulis berdasarkan pemikiran penulis baik
secara pribadi maupun kelompok yang
diambil dari beberapa sumber referensi baik itu buku maupun bersumber dari
internet.tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah
Pendidikan Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Tidak
ketinggalan kami sampaikan terimakasih
kepada-rekan-rekan mahasiswa yang telah
mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap,
makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Semoga dengan makalah ini dapat menambah wawasan kita mengenai arti
penting Pancasila sebagai Ideologi Bangsa kita dan semoga dapat di
implementasikan dalam kehidupan kita sehari hari. sebagai calon pengganti
pemimpin bangsa dimasa mendatang yang memahami makna serta kedudukan dan
peranan Pancasila, dan khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh
dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi
perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Semoga dengan makalah
ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, sehingga, menambah wawasan
dan pengetahuan isi yang dipaparkan di dalamnya. Aamiin.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pancasila
merupakan dasar falsafah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.Mengingat arti
penting dari Pancasila Pancasila telah
diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari. Pada 1 Juni 1945
Pancasila lahir dan ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama UUD 1945. Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa tokoh yang merumuskan pancasila ialah
Mr.Mohammad Yamin, Prof.Mr. Soepomo, dan Ir.Soekarno. Jika pancasila dilihat
dari aspek historis maka disini bisa dilihat bagaimana sejarah pancasila yang
menjiwai kehidupan dan perjuangan bangsa Indonesia dan bagaimana pancasila tersebut
dirumuskan menjadi dasar Negara.
Hal ini dilihat dari pada saat zaman penjajahan dan
kolonialisma yang mengakibatkan penderitaan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang
kemudian diperjuangkan oleh bangsa Indonesia akhirnya merdeka sampai sekarang
ini, nilai-nilai pancasila tumbuh dan berkembang dalam setiap kehidupan
masyarakat Indonesia. Tentunya pengalaman sila-sila pancasila juga perlu
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Seiring berjalannya waktu Pengamalan dari nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila belakangan ini sudah mulai luntur. Hal ini
sudah terjadi di berbagai kalangan masyarakat. Hal ini juga terjadi di kalangan
terpelajar yang sudah cenderung menjauh dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Untuk itu sebagai kaum muda dan terpelajar alangkah pentingnya kita mengetahui
serta menanamkan nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini kami
penulis, menuliskan beberapa rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam
pembahasan materi sebagai berikut :
1.
Bagaimana sejarah
serta pengertian Pancasila
2.
Bagaimana fungsi dan kedudukan
serta peranan Pancasila
a. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
b. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
c. Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum atau
Sumber Tertib Hukum
d. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
e. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Indonesia
f. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan
Bangsa Indonesia
g. Pancasila sebagai moral Pembangunan
h. Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.
Pancasila sebagai
Dasar Negara
4.
Pancasila sebagai
Ideologi Negara
C.
TUJUAN PENULISAN
Adapun Tujuan
penulisan makalah kali ini beberapa diantaranya :
1. Sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
2. Memberikan pemahaman kepada penulis pribadi serta
pembaca pada umumnya tentang arti penting Pancasila
3. Untuk
mengetahui arti Pancasila dalam kedudukannya sebagai
filsafat bangsa Indonesia.
4. Untuk
mengetahui kedudukan dan pandangan integralistik
Pancasila sebagai sistem filsafat.
5. Untuk mengetahui dasar
sehingga Pancasila di jadikan Sebagai Sistem Filsafat bangsa Indonesia.
6. Bagi dosen, sebagai tolak ukur atau penilaian terhadap mahasiswa dalam memahami Pancasila sebagai sistem
filsafat.
7. Bagi penulis, sebagai sarana untuk memperoleh keterampilan dalam melakukan
penulisan dan pengetahuan tentang pancasila sebagai sistem filsafat.
8. Supaya kita bisa mengimplementasikan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Sejarah dan Pengertian Pancasila
Pancasila
merupakan ideologi dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara
etimologi Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta : panca yang berarti lima dan sila
yang bermakna prinsip atau asas (https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila). Pancasila merupakan dasar negara
sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau
philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal
tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan
negara. Dengan kata lain ialah , Pancasila digunakan sebagai dasar untuk
mengatur seluruh penyelenggaraan negara.
Adapun lima sendi utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Walaupun ada perubahan kandungan dan
urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila bermula Pada
bulan April 1945 dibentuk Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman
Wedyodiningrat. Dalam pidato
pembukaannya dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota
Sidang, "Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?
§
Lima Dasar oleh Muhammad
Yamin, yang berpidato pada
tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri
Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan
Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu
berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah
lama berkembang di Indonesia.Mohammad
Hatta dalam memoarnya meragukan
pidato Yamin tersebut.
§
Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal
dengan judul "Lahirnya Pancasila".
Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia;
Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar
perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan. Nama
Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu,
katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan,
internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya.
Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang
teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar,
dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan
abadi.
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu
Panitia Kecil untuk:
ü
Merumuskan kembali
Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945.
ü
Menjadikan dokumen
itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.
Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal
dengan Panitia Sembilan,
untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada
tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam
Jakarta.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar
negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
ü Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh
Rumusan Pertama (merujuk Dekrit
Presiden 5 Juli 1959)
Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari
Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur
nasional yang berlaku mulai tahun 2017.
2.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai
Dasar Negara Indonesia
Pancasila secara yuridis
formal mempunyai kedudukan sebagai Dasar Negara. Dasar hukum yang menyatakan
bahwa Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada
Pembukaan UUD 1945 alinea yang ke 4 yang terdapat pada kalimat sebagai berikut :
Negara Republik
Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Makna dari "dengan berdasar kepada"mempunyai
makna bahwa sila-sila yang jumlahnya ada lima atau yang biasa disebut dengan
pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia.
Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara Pancasila
memiliki dua fungsi yaitu :
- Fungsi pancasila sebagai dasar negara yang pertama
adalah Perjanjian luhur :
Pancasila sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia mempunyai arti
bahwa keputusan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menetapkan secara
kontitusional Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
- Fungsi pancasila sebagai dasar negara yang kedua adalah sebagai Sumber dari segala sumber hukum : Pancasila sebagai sumber hukum berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersumber dan tidak boleh berentangan dengan pancasila.
a.
Pancasila sebagai Ideologi/
Kepribadian Bangsa Indonesia
Ideologi pada hakekatnya merupakan suatu
perangkat gagasan yang tersusun secara sistematis sebagai pedoman tentang tatacara
hidup, tatanan yang hendak dicapai serta sebagai sesuatu yang akan dipegang
teguh oleh kelompok yang meyakininya. Pancasila sebagai ideologi bangsa akan
diwujudkan secara nyata dalam berbagai kehidupan yaitu kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Dalam
kedudukannya sebagai ideologi bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai beberapa
fungsi diantaranya :
1) Cita-cita luhur bangsa Indonesia
Tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia adalah suatu masyarakat yang adil dan makmu yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia adalah suatu masyarakat yang adil dan makmu yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Sebagai moral pembangunan
Fungsi
pancasila sebagai moral pembangunan mengandung maksud agar nilai-nilai
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi tolak ukur dalam melaksanakan
pembangunan nasional baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam
evaluasinya.
b.
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Sumber hukum merupakan sumber yang menjadi
bahan untuk penyusunan peraturan
perundang-undangan, baik dalam bentuk sumber hukum tertulis maupun tidak
tertulis.
Sejarah Pancasila sebagai
dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni
1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan
dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar negara
Republik Indonesia.Memorandum DPR-GR disyahkan pula oleh MPRS melalui Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No.
IX/MPR/1978 ).Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga
diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan
perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum negara”.
Secara materi Pancasila digali dari pandangan hidup
bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsaIndonsia sendiri.Dasar Pancasila
terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan
menjadi kebanggaan bangsa.Dasar negara Republik Indonesia tidak
diimpor dari luar,meskipun mungkin sajamendapat pengaruh dari luar.
Namun dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari
segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal ( kenbron van het recht ) dan diartikan
sebagai sumber asal,sumber nilai-nilai
yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum ( welbron van recht ).Dengan
demikian Pancasila dapat diartikan sebagai sumber bukanlah dalam pengertian
sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui
norma hukum positif,akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul
nilai,sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif.Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai
yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila merupakan suatu
dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.konsekuensinya seluruh pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangantermasuk proses
reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari
nilai-nilai pancasila.
Proklamasi kemerdekaan merupakan norma yang pertama
sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber hukum yaitu pancasila
yang merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsaIndonesia.Pada tanggal
18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia itu dijelmakan
dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan kecuali merupakan penjelmaan sumber dari
segala sumber hukum sekaligus juga merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental seperti yang diuraikan oleh Notonegoro.Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan penjelmaan pertama dari
Pancasila sumber dari segala sumber hukum dan pembukaan merupakan UUD 1945
merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum yang
memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai tujuan itu.
Karena pembukaan UUD 1945
merupakan staatsfundamentalforms,yang mengandung 4 pokok pikiran yang tidak
lain adalah Pancasila itu sendiri,serta Pancasila merupakan sumber dari segala
sumber hukum,maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat
hukum Indonesia.
Terkait penjabaran
filsafat hukum Indonesia terdapat pada teori hukumnya. Sesuai dengan bunyi
kalimat kunci dalam penjelasan UUD 1945 : Undang-Undang dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya.
Apabila UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia,maka
batang tubuh berikut dengan penjelasan UUD 1945 adalah teoori hukumnya.Teori hukum
tersebut meletakkan dasar-dasar falsafatihukum positif kita.
c.
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri
sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18
Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa
Indonesia.
Pancasila sebagai perjanjian luhur
bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau
Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-undang
Dasar Negara yang tertulis. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh
Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang
mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila untuk selama-lamanya.
d.
Pengertian
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia adalah/ Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
yaitu/ Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia merupakan/ yang
dimaksud Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia/ arti
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia/ definisi Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia artinya Pancasila dijadikan
sebagai cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia, yaitu suatu
masyarakat ang Pancasilais. Dasar negara Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memuat
cita-cita (Pembukaan UUD 1945 alenia II) dan tujuan nasional (Pembukaan UUD 1945
alenia IV) bangsa Indonesia. Cita-cita bangsa Indonesia adalah rakyat Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,sedangkan tujuan bangsa
Indonesia, sebagai berikut.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.Mencerdaskan kehidupan bangsa.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Demikianlah apa yang dimaksud Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, semoga apa yang saya jelaskan di atas dapat bermanfaat.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.Mencerdaskan kehidupan bangsa.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Demikianlah apa yang dimaksud Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, semoga apa yang saya jelaskan di atas dapat bermanfaat.
e. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata
hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu
bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri
Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa
kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam
ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup
bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di
dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan
bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam
hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan
Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang,
dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang
merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan
cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian
sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang
bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai
pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan
lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat
pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan
besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan
besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia
1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan
bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi
bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negara,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbu
rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang mampu mempersatukan seluruh
rakyat Indonesia.
f. Pancasila Sebagai
Moral Pembangunan
Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma
Pembangunan adalah sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir,
pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan sebagai
kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus sebagai kerangka dalam
menentukan arah/tujan bagi yang menyandangnya. Istilah Paradigma awalnya
dipakai dalam filsafat Ilmu Pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, sebagai orang
yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut yang menyatakan bahwa
ilmu di waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma merupakan pandangan fundamental dari para ilmuwan atas pokok persoalan
suatu cabang ilmu pengetahuan. Tidak hanya dalam bidang ilmu pengetahuan,
Paradigma berkembang dan sering digunakan dalam bidang politik, hukum, sosial,
dan ekonomi. Lalu paradigma berkembang dengan pengertian sebagai kerangka
pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter,
arah dan tujuan. Hal dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah
kegiatan.
Dapat dikatakan bahwa paradigma berada pada posisi tinggi dan melaksanakan
segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma,
artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka
acuan, dan tolok ukur sebagai segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan di Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional.
Hal tersebut sesuai dengan kenyataan objektif mengenai Pancasila merupakan
dasar negara Indonesia, Sementara negara merupakan organisasi atau persekutuan
hidup manusia, dengan demikian pancasila sebagai landasan dan tolak ukur dari
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
g. Pancasila
sebagai satu-satunya asas kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan
negara Indonesia adalah mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi masyarakat,
bangsa dan negara (ideologi nasional) dengan tertuangnya dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, juga mempunyai status sebagai dasar negara.
(sumber: lib.ui.ac.id)
3.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar
Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik
Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari
penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya”
Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila
Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung,
demikian beliau berkata :
“ Saudara mengerti dan mengetahui, bahwa
pancasila adalah saya anggap sebagai dasar dari pada
Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di
atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau
susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara,
tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu
Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau
masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di
sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische
Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan
suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan
lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama
segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala
bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka
pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber
kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik
Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta
pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan
suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum.
Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun
hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang
Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar
negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum
dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam
pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara
tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
- Pancasila sebagai dasar
negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum)
Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum
Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat
pokok pikiran.
- Meliputi suasana kebatinan
(Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
- Mewujudkan cita-cita hukum
bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para
penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat
yang bunyinya sebagai berikut :
“
. . . . . Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab”.
- Merupakan sumber semangat
bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana
pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini
dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa
tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan
hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan
diarahkan asas kerokhanian negara.
Dasar formal
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya
sebagai berikut :
“ . . . . . . maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” . . .
Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai
dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak
tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan
berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar negara adalah
Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan
oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah
ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila
adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok
pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan
dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No
XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978).
Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber
tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan
suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita
moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia.
Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita
mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan
social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat,
bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan
keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam
proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998,
mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang
tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam
proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada
kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai
Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus
bersumber kepadanya.
Asas
Kebangsaan
Asas kebangsaan adalah asas yang mendasarkan diri pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Oleh karena itu, warga negara di mana pun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari suatu negara tetap berlaku bagi warga negaranya walupun berada di negara asing.
Asas Kedaulatan Rakyat
Asas Kedaulatan Rakyat merupakan salah satu asas dalam Hukum Tata Negara yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan di dalam negara.
Asas ini merupakan penjabaran dari berbagai asas dalam pemikiran negara dan hukum “suara rakyat suara Tuhan”, Solus Populi Supreme Lex” ( kepentingan rakyat merupakan hukum yang tertinggi). Kaitannya dengan demokrasi, yaitu demos = rakyat, cratein = pemerintahan, yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Hakikatnya adalah pemerintahan rakyat. Rakyat merupakan massa individu(himpunan) individu yang memiliki hak-hak dan merupakan suatu kolektivitas yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan kendali pemerintahan secara langsung, sehingga menggunakan sistem perwakilan
Asas Kedaulatan Rakyat
Asas Kedaulatan rakyat Menurut Rousseau ada 2 konstruksi kedaulatan
rakyat : (1) rakyat yang sudah menyerahkan kekuasaannya pada pengauasa sudah
tidak berdaulat lagi. Yang berdaulat penguasa. (2) Konstruksi rakyat masih
dapat menggantikan penguasa yang telah melanggar perjanjian dengan penguasa
yang lain, namun kedaulatan itu tidak terletak pada rakyat lagi, dan berpindah
kepada penguasa yang dapat melaksanakannya tanpa bantuan siapapun. o
Menurut teori Rousseau, rakyat berdaulat itu hanya fiksi saja, karena dapat
diwakilkan kepada seseorang saja atau beberapa orang. Kedaulatan sebenarnya
tidak terletak pada rakyat, tapi pada seseorang, beberapa orang atau lembaga
tertentu yang berkuasa.
Asas
Ketuhanan Yang Maha Esa
Di
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV disebutkan, “..., maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Realisasi
dari asas Ketuhanan Yang Maha Esa tercermin dalam tiga bidang ketatancgaraan republik
Indonesia antara lain:
1) Dalam
bidang eksekutif, dengan adanya Departemen Agama dan segala bagian-bagiannya
yang mengatur segala soal yang menyangkut agama di Indonesia;
2) Dalam
bidang legislatif tercermin pelaksanaannya dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Undang-Undang Perkawinan;
3) Dalam
bidang Yudikatif, tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1970
Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
Negara
kolonial Hindia Belanda adalah negara sekuler yang memisahkan urusan agama dan
negara. Sekalipun demikian, kecenderungan pemerintah kolonial Hindia Belanda
untuk memberikan dukungan terhadap agama Kristen sangat kuat.
Secara
historis, kolonialisme Hindia Belanda pada khususnya dan kolonialisme Barat
pada umumnya didorong oleh misi penyebarluasan agama Kristen kepada
bangsa-bangsa non-Kristen. Misi tersebut secara tersamar tetap mewarnai
kebijakan-kebijakan pemerintah kolonial Belanda.Watak misionaris itu terutama
tampak dalam kebijakan-kebijakan pemerintah kolonial terhadap agama Islam.
Pemerintah kolonial Hindia Belanda secara sadar telah membuat kebijakan yang
mengekang dan membatasi kebebasan beragama di kalangan umat Islam di Indonesia.
Implikasinya,
kebijakan tersebut akan menghambat perkembangan agama Islam di Indonesia yang
merupakan agama terbesar yang dianut oleh penduduk Indonesia. Secara politis
pemerintah kolonial Hindia Belanda memang memandang Islam sebagai ancaman
subversif terhadap kolonialisme Belanda. Tak heran bila kemudian pemerintah
kolonial berupaya untuk membatasi ruang gerak agama Islam.
Kebijakan
pemerintah kolonial hanya membolehkan Islam dilaksanakan dalam kehidupan ibadah
yang bersifat pribadi, sementara dalam kehidupan publik, termasuk politik,
pemerintah melarang umat Islam untuk melaksanakan ajarannya. Kebijakan ini
sesungguhnya sesuai dengan ajaran sekularisme yang menjadi prinsip dasar
negara-negara modern Barat, termasuk negara Belanda.
Akibat
dari kebijakan sekuler itu dirasakan dalam kehidupan hukum. Ajaran Islam
mengenal adanya hukum Islam atau syari’ah yang meliputi berbagai aspek
kehidupan, termasuk aspek publik seperti politik.
Dengan
adanya kebijakan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang bersifat sekuler maka
umat Islam hanya diperbolehkan untuk melaksanakan hak dan kewajiban hukum dalam
kehidupan ibadah yang bersifat pribadi.
Sementara
dalam kehidupan publik harus tunduk pada hukum-hukum kolonial. Pemerintah
kolonial memang mengizinkan adanya pengadilan agama Islam, tetapi pengadilan
itu hanya mengadili perkara-perkara dalam bidang perdata.
Itupun
hanya terbatas pada perkara-perkara dalam bidang perkawinan Islam saja, yakni
perkara nikah, talak dan rujuk. Selebihnya dalam bidang perdata lainnya seperti
waris dan muamalah umat Islam harus tunduk pada hukum adat atau hukum Barat
yang dibuat Belanda.
Keadaan seperti itu menimbulkan perlawanan
dari ummat Islam yang menghendaki agar hukum Islam diberlakukan kembali
sepenuhnya dalam kehidupan ummat Islam di Indonesia. Upaya perlawanan itu
memperoleh momentum pada saat perancangan UUD 1945 di BPUPKI.
Hasilnya adalah rumusan dasar negara yang
terdapat dalam Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 yang berbunyi:
“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.”
Rumusan yang secara eksplisit memberikan
kewajiban menjalankan syari’at Islam itu merupakan cerminan dari kehendak ummat
Islam untuk memulihkan kembali pelaksanaan hukum Islam di Indonesia yang
sebelumnya dibatasi oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Namun, rumusan Piagam Jakarta itu mengalami
perubahan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus
1945. Rumusan tersebut berubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan perubahan tersebut kewajiban
menjalankan syari’at Islam tidak secara ekplisit menjadi ketentuan konstitusi.
Kewajiban menjalankan syari’ah Islam berlaku kembali setelah Dekrit Presiden 5
Juli 1959 diumumkan oleh Presiden Soekarno yang menyatakan “Piagam Jakarta
tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah suatu rangkaian-kesatuan
dengan Konstitusi tersebut.”
Sekalipun begitu rumusan “Ketuhanan Yang Maha
Esa” tetap merupakan prinsip yang menunjukkan secara jelas adanya perlawanan
terhadap sistem negara kolonial Hindia Belanda yang berwatak sekuler.
Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi asas yang
secara diametral membedakan negara nasional Indonesia dengan negara kolonial
Hindia Belanda. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa menjadikan negara Indonesia bukan
negara sekuler melainkan negara yang mengakui kebebasan beragama sekaligus
memajukan kehidupan beragama.
Berdasarkan asas tersebut, negara secara
resmi terlibat aktif dalam mengurus kehidupan agama di Indonesia. Secara
normatif hal itu memungkinkan berlakunya kembali hukum Islam dalam kehidupan
umat Islam di Indonesia sebagaimana dikehendaki dalam Piagam Jakarta tertanggal
22 Juni 1945.
4. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Ideologi adalah suatu
pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara
yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah
laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Dengan demikian Ideologi mengandung unsur-unsur tertentu, diantaranya sebagai berikut :
1. Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis.
2. Pedoman tentang cara hidup.
3. Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok.
4. Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya
Secara garis besar ideologi dapat dikelompokan menjadi dua macam tipologi yaitu:
a. Ideologi Tertutup
Ideologi yang rinci, dalam bentuk yang ortodok dan konservatif. Ideologi yang tidak mau sama sekali menerima interprestasi-interprestasi baru, walaupun jaman dan masyarakat terus berkembang. Dinamika masyarakat kurang diakomodasi sehingga tidak dapat menampung kreativitas dan gagasan warga negaranya.
b. Ideologi Terbuka
Idelogi dikatakan terbuka apabila pada dirinya memiliki unsur fleksibilitas. Unsur ini mencerminkan adanya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, yaitu adanya penerimaan terhadap interprestasi baru yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Ideologi ini dapat menerima pengaruh luar yang sesuai atau menguatkan nilai sehingga dapat berinteraksi dengan ideologi-ideologi lain di dunia.
Dengan demikian Ideologi mengandung unsur-unsur tertentu, diantaranya sebagai berikut :
1. Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis.
2. Pedoman tentang cara hidup.
3. Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok.
4. Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya
Secara garis besar ideologi dapat dikelompokan menjadi dua macam tipologi yaitu:
a. Ideologi Tertutup
Ideologi yang rinci, dalam bentuk yang ortodok dan konservatif. Ideologi yang tidak mau sama sekali menerima interprestasi-interprestasi baru, walaupun jaman dan masyarakat terus berkembang. Dinamika masyarakat kurang diakomodasi sehingga tidak dapat menampung kreativitas dan gagasan warga negaranya.
b. Ideologi Terbuka
Idelogi dikatakan terbuka apabila pada dirinya memiliki unsur fleksibilitas. Unsur ini mencerminkan adanya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, yaitu adanya penerimaan terhadap interprestasi baru yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Ideologi ini dapat menerima pengaruh luar yang sesuai atau menguatkan nilai sehingga dapat berinteraksi dengan ideologi-ideologi lain di dunia.
Faktor pendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi
pancasila
Berikut ini kami
sebutkan beberapa faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi
Pancasila :
- Kenyataan
di dalam proses pembangunan nasional berencana dan dinamika masyarakat
yang berkembang sangat pesat.
- Kenyataan
menunjukan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku cenderung
meredupkan perkembangan dirinya.
- Pengalaman
sejarah politik kita sendiri pada masa lalu.
- Tekad kita
untuk memperkuat kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat
abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dimulai dalam rangka
mencapai tujuan nasional.
Pancasila
Bersifat Integralistik
Teori integralistik
berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme
dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan
penguasa (negara).
Soepomo,
yang sudah diberi gelar pahlawan, adalah pencetus konsepsi "negara
integralistik", yang serupa tapi tak sama dengan bentuk negara kesatuan
Indonesia saat ini.
Konsepsi
ini, dikemukakan Soepomo saat berpidato di depan rapat BPUPKI, pada 31
Mei 1945. Dalam rapat yang membicarakan tentang dasar-dasar Negara Indonesia
Merdeka itu, Soepomo mengutarakan tiga persoalan penting yang perlu disasar
sebelum terwujudnya Negara Indonesia Merdeka.
Pertama,
pilihan antara persatuan negara (eenheidsstaat), negara serikat (bondstaat),
atau persekutan negara (statenbond). Kedua, soal hubungan antara negara dan
agama. Ketiga, sekaligus yang terakhir, pilihan antara republik atau
monarki.
Pemikiran
Mr.Soepomo tentang konsep Negara integralistik (paham Negara kekeluargaan)
dikemukakan dalam sidang BPUPKI yang kedua, tepatnya pada tanggal 31 Mei 1945
di Gedung Chuo Sangi In di jalan Pejambon 6 Jakarta, menyatakan bahwa cita –
cita negara yang sesuai dengan Indonesia adalah negara integralistik.
Mr.Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila juga
memberikan pemikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal ini tertuang di
dalam salah satu pidatonya yang berbunyi :
“………,bahwa jika kita hendak
mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak
masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran
(staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh
rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongannya dalam lapangan apa pun.”
Negara integralistik menurut Mr. Soepomo lebih tepat daripada
negara individual liberalistis atau negara yang didasarkan pada kelas
sebagaimana yang diperlihatkan negara komunis. Menurutnya,integralistik
berarti negara tidak untuk menjamin negara individu, bukan pula untuk kepentingan
golongan tertentu tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai
satu kesatuan yang integral. Didalamnya, segala golongan, segala bagian, semua
individu berhubungan erat satu sama lain yang didasarkan pada prinsip persatuan
antara pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya.
Pendapat ini didukung oleh Ir. Soekarno dan anggota – anggota BPUPKI
Paham
integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas
kebersamaan hidup,
mendambakan keselarasan dalam hubungan antarindividu maupun
masyarakat. Dalam
pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang
kuat, tidak mengenal
dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka
di dalamnya terkandung
nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “binneka tunggal ika” an, nilai
religiusitas serta selaras.
Paham
Integralistik merupakan aliran pemikiran yang sesuai dengan watak bangsa
Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.
Pentingnya Pengakuan Suatu
Negara oleh Negara Lain:
Tata hubungan intemasional
menghendaki status negara merdeka sebagai syarat yang harus dipenuhi. Pengakuan
dan negara lain juga merupakan modal bagi suatu negara untuk diakui sebagai
negara yang merdeka. Pengakuan negara terhadap negara lain dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu pengakuan secara de Facto dan de Jure.
Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham
Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya
bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang
disebut Negara Indonesia.
Paham integralistik yang
terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan
keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat.
Dalam pengertian ini paham
negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi
mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya terkandung
nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “binneka tunggal ika” an, nilai
religiusitas serta selaras.
Bila dirinci maka paham Negara Integralistik
memiliki pandangan sebagai berikut :
1. Negara merupakan suatu
susunan masyarakat yang integral.
2. Semua golongan bagian,
bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
3. Semua golongan, bagian dan
anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
4. Yang terpenting dalam
kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
5. Negara tidak memihak kepada
sesuatu golongan atau perseorangan.
6. Negara tidak menganggap
kepentingan seseorang sebagai pusat.
7. Negara tidak hanya untuk
menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
8. Negara menjamin kepentingan
masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
9. Negara menjamin keselamatan
hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Negara Pancasila adalah
Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.Sesuai dengan makna negara
kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam
kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan
serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka Negara Pancasila pada
hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha
Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang
khas kepada Negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler
yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara
agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan
suatu keyakinan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat
dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi
manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia
yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa. Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak
beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung
jawab pribadinya.
Hubungan
negara dengan agama menurut Negara Pancasila adalah sebagai berikut :
ü Negara
adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
ü Bangsa
Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
ü Tidak
ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan
kodrat sebagai makhluk Tuhan.
ü Tidak
ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama
serta antar pemeluk agama.
ü Tidak
ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi
siapapun juga.
ü Oleh
karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan
agama dan negara.
ü Segala
aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positip maupun norma moral
baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
ü Negara
pada hakikatnya adalah merupakan “ . . . . .berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa.
Menurut paham Theokrasi
hubungan negara dengan agama merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan
karena negara menyatu dengan agama dan pemerintahan dijalankan berdasarkan
firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis.. Dalam
praktik kenegaraan, terdapat dua macam pengertian negara Theokrasi yaitu
Theokrasi Langsung dan Negara Theokrasi Tidak Langsung.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pancasila adalah dasar
filsafat dan pandangan hidup negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan
oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Pancasila memiliki
kedudukan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia dalam menata, mengatur,
serta menyelesaikan masalah-masalah sosial, kebangsaan dan kenegaraan termasuk
juga masalah hukum. Sebagai dasar filsafat, maka Pancasila merupakan sebagai
pemersatu bangsa dan negara Indonesia.
Bangsa Indonesia
terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki
kebudayaan dan adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian bahwa
perbedaan itu harus disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada pada
setiap manusia (suku bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan dalam masalah ini
bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang
kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam
memperoleh kebahagiaan bersama.
Saran
Untuk menjaga agar Pancasila tetap
terpelihara dan lestari, maka harus dilakukan peningkatan pemahaman pada semua
lapisan masyarakat. Yang lebih penting lagi, para pemimpin harus menjadi
teladan dalam pengamalan Pancasila. Pancasila akan menjadi ideologi yang kuat
apabila diamalkan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, menuju negara aman, damai, tentram, adil, makmur dan sejahtera dalam
semua aspek kehidupan terutama dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar