Rabu, 26 Oktober 2016

Makalah Fungsi Peran dan Kedudukan Pancasila

FUNGSI DAN KEDUDUKAN SERTA PERANAN PANCASILA
DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS PERKULIAHAN
MATA KULIAH  : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN



Di susun oleh :

PROGRAM STUDI TEKNIK INDUSTRI S1
FAKULTAS TEKNIK
2016



KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta karunianya sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini dengan lancar. Makalah ini merupakan tugas mata kuliah  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan . Oleh sebab itu tugas ini sangat bermanfaat bagi penulis secara pribadi maupun bagi teman-teman pembaca dalam memahami arti penting Pancasila itu sendiri.
Makalah ini kami tulis berdasarkan  pemikiran penulis baik  secara pribadi maupun kelompok yang diambil dari beberapa sumber referensi baik itu buku maupun bersumber dari internet.tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Pendidikan Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Tidak ketinggalan kami  sampaikan terimakasih kepada-rekan-rekan mahasiswa  yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap, makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Semoga dengan makalah ini  dapat menambah wawasan kita mengenai arti penting Pancasila sebagai Ideologi Bangsa kita dan semoga dapat di implementasikan dalam kehidupan kita sehari hari. sebagai calon pengganti pemimpin bangsa dimasa mendatang yang memahami makna serta kedudukan dan peranan Pancasila, dan khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Semoga dengan makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, sehingga, menambah wawasan dan pengetahuan  isi yang dipaparkan di dalamnya. Aamiin.

Penulis

 BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pancasila merupakan dasar falsafah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.Mengingat arti penting dari Pancasila  Pancasila telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari. Pada 1 Juni 1945 Pancasila lahir dan ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama UUD 1945. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa tokoh yang merumuskan pancasila ialah Mr.Mohammad Yamin, Prof.Mr. Soepomo, dan Ir.Soekarno. Jika pancasila dilihat dari aspek historis maka disini bisa dilihat bagaimana sejarah pancasila yang menjiwai kehidupan dan perjuangan bangsa Indonesia dan bagaimana pancasila tersebut dirumuskan menjadi dasar Negara.
Hal ini dilihat dari pada saat zaman penjajahan dan kolonialisma yang mengakibatkan penderitaan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang kemudian diperjuangkan oleh bangsa Indonesia akhirnya merdeka sampai sekarang ini, nilai-nilai pancasila tumbuh dan berkembang dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia. Tentunya pengalaman sila-sila pancasila juga perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Seiring berjalannya waktu Pengamalan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila belakangan ini sudah mulai luntur. Hal ini sudah terjadi di berbagai kalangan masyarakat. Hal ini juga terjadi di kalangan terpelajar yang sudah cenderung menjauh dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Untuk itu sebagai kaum muda dan terpelajar alangkah pentingnya kita mengetahui serta menanamkan nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila.







B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini kami penulis, menuliskan beberapa rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam pembahasan materi sebagai berikut :
1.      Bagaimana sejarah serta pengertian Pancasila
2.      Bagaimana fungsi dan kedudukan serta peranan Pancasila
a.       Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
b.      Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
c.       Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum
d.      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
e.       Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
f.       Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
g.      Pancasila sebagai moral Pembangunan
h.      Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.      Pancasila sebagai Dasar Negara
4.      Pancasila sebagai Ideologi Negara

C.    TUJUAN PENULISAN
Adapun Tujuan penulisan makalah kali ini beberapa diantaranya :
1.      Sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2.      Memberikan pemahaman kepada penulis pribadi serta pembaca pada umumnya tentang arti penting Pancasila
3.      Untuk mengetahui  arti Pancasila dalam kedudukannya  sebagai filsafat bangsa Indonesia.
4.      Untuk mengetahui  kedudukan  dan pandangan integralistik Pancasila sebagai  sistem filsafat.
5.      Untuk mengetahui dasar sehingga Pancasila di jadikan Sebagai Sistem Filsafat bangsa Indonesia.
6.      Bagi dosen, sebagai tolak ukur atau penilaian terhadap mahasiswa dalam mema­hmi­ Pancasila sebagai sistem filsafat.
7.      Bagi penulis, sebagai sarana untuk memperoleh keterampilan dala­m mela­kukan penulisan dan pengetahuan tentang pancasila sebagai sistem filsafat.
8.      Supaya kita bisa mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari








BAB II
PEMBAHASAN
1.      Sejarah dan Pengertian Pancasila
Pancasila merupakan ideologi dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara etimologi Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta : panca yang berarti lima dan sila yang bermakna prinsip atau asas (https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila). Pancasila merupakan  dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain ialah , Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara.
Adapun lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Walaupun ada perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila bermula Pada bulan April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang, "Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?


§   Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
§   Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk:
ü  Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
ü  Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.
Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
ü  Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
ü  Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
ü  Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
ü  Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
ü  Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.

2.      Kedudukan dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila secara yuridis formal mempunyai kedudukan sebagai Dasar Negara. Dasar hukum yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada Pembukaan UUD 1945 alinea yang ke 4 yang terdapat pada  kalimat sebagai berikut :
Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Makna dari "dengan berdasar kepada"mempunyai makna bahwa sila-sila yang jumlahnya ada lima atau yang biasa disebut dengan pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia.


Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara Pancasila memiliki dua fungsi yaitu :
  1. Fungsi pancasila sebagai dasar negara yang pertama adalah Perjanjian luhur : Pancasila sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia mempunyai arti bahwa keputusan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menetapkan secara kontitusional Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
  2. Fungsi pancasila sebagai dasar negara yang kedua adalah sebagai Sumber dari segala sumber hukum : Pancasila sebagai sumber hukum berarti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersumber dan tidak boleh berentangan dengan pancasila.

a.      Pancasila sebagai Ideologi/ Kepribadian Bangsa Indonesia

 

Ideologi pada hakekatnya merupakan suatu perangkat gagasan yang tersusun secara sistematis sebagai pedoman tentang tatacara hidup, tatanan yang hendak dicapai serta sebagai sesuatu yang akan dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya. Pancasila sebagai ideologi bangsa akan diwujudkan secara nyata dalam berbagai kehidupan yaitu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam kedudukannya sebagai ideologi bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai beberapa fungsi diantaranya :
1)      Cita-cita luhur bangsa Indonesia
Tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia adalah suatu masyarakat yang adil dan makmu yang merata material dan spiritual berdasarkan pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)      Sebagai moral pembangunan
Fungsi pancasila sebagai moral pembangunan mengandung maksud agar nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam evaluasinya. 

b.      Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Sumber hukum merupakan sumber yang menjadi  bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis.
Sejarah Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.Memorandum DPR-GR disyahkan pula oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 ).Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.
Secara materi Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsaIndonsia sendiri.Dasar Pancasila terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan menjadi kebanggaan bangsa.Dasar negara Republik Indonesia tidak diimpor dari luar,meskipun mungkin sajamendapat pengaruh dari luar.
Namun dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal ( kenbron van het recht ) dan diartikan sebagai sumber asal,sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum ( welbron van recht ).Dengan demikian Pancasila dapat diartikan sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif,akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai,sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif.Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Proklamasi kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber hukum yaitu pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsaIndonesia.Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan kecuali merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber hukum sekaligus juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental seperti yang diuraikan oleh Notonegoro.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan penjelmaan pertama dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum dan pembukaan merupakan UUD 1945 merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum yang memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai tujuan itu.
Karena pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalforms,yang mengandung 4 pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri,serta Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia.
Terkait penjabaran filsafat hukum Indonesia terdapat pada teori hukumnya. Sesuai dengan bunyi kalimat kunci dalam penjelasan UUD 1945 : Undang-Undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya.
Apabila UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia,maka batang tubuh berikut dengan penjelasan UUD 1945 adalah teoori hukumnya.Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafatihukum positif kita. 
c.       Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan  Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pada saat bangsa  Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-undang Dasar Negara yang tertulis. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila untuk selama-lamanya.

d.      Pengertian Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia adalah/ Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia yaitu/ Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia merupakan/ yang dimaksud Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia/ arti Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia/ definisi Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia artinya Pancasila dijadikan sebagai cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia, yaitu suatu masyarakat ang Pancasilais. Dasar negara Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita (Pembukaan UUD 1945 alenia II) dan tujuan nasional (Pembukaan UUD 1945 alenia IV) bangsa Indonesia. Cita-cita bangsa Indonesia adalah rakyat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,sedangkan tujuan bangsa Indonesia, sebagai berikut.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kesejahteraan umum.Mencerdaskan kehidupan bangsa.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Demikianlah apa 
yang dimaksud Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, semoga apa yang saya jelaskan di atas dapat bermanfaat.

e.       Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.


Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbu rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.


f.       Pancasila Sebagai Moral Pembangunan

Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan adalah sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan sebagai kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus sebagai kerangka dalam menentukan arah/tujan bagi yang menyandangnya. Istilah Paradigma awalnya dipakai dalam filsafat Ilmu Pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, sebagai orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut yang menyatakan bahwa ilmu  di waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. 

Paradigma merupakan pandangan fundamental dari para ilmuwan atas pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Tidak hanya dalam bidang ilmu pengetahuan, Paradigma berkembang dan sering digunakan dalam bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Lalu paradigma berkembang dengan pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Hal dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. 



Dapat dikatakan bahwa paradigma berada pada posisi tinggi dan melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur sebagai segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal tersebut sesuai dengan kenyataan objektif mengenai Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, Sementara negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia, dengan demikian pancasila sebagai landasan dan tolak ukur dari penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.

g.      Pancasila sebagai satu-satunya asas kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia adalah mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi masyarakat, bangsa dan negara (ideologi nasional) dengan tertuangnya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, juga mempunyai status sebagai dasar negara.
(sumber: lib.ui.ac.id)


3.     Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya

Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ Saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap  sebagai  dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung  di atas  mana  kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar  Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal  UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
-          Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
-          Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
-          Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
            “ . . . . .  Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar       kemanusiaan yang adil dan beradab”.
-          Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai  pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.

            Dasar  formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara  Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV  yang bunyinya sebagai  berikut :
“ . . . . .  . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan  indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar  negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.

Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu  pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.

Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.

Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan adalah asas yang mendasarkan diri pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Oleh karena itu, warga negara di mana pun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari suatu negara tetap berlaku bagi warga negaranya walupun berada di negara asing. 

Asas Kedaulatan Rakyat

Asas Kedaulatan Rakyat merupakan salah satu asas dalam Hukum Tata Negara yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan di dalam negara.
Asas ini merupakan penjabaran dari berbagai asas dalam pemikiran negara dan hukum “suara rakyat suara Tuhan”, Solus Populi Supreme Lex” ( kepentingan rakyat merupakan hukum yang tertinggi). Kaitannya dengan demokrasi, yaitu demos = rakyat, cratein = pemerintahan, yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Hakikatnya adalah pemerintahan rakyat. Rakyat merupakan massa individu(himpunan) individu yang memiliki hak-hak dan merupakan suatu kolektivitas yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan kendali pemerintahan secara langsung, sehingga menggunakan sistem perwakilan
Asas Kedaulatan Rakyat
Asas Kedaulatan rakyat Menurut Rousseau ada 2 konstruksi kedaulatan rakyat : (1) rakyat yang sudah menyerahkan kekuasaannya pada pengauasa sudah tidak berdaulat lagi. Yang berdaulat penguasa. (2) Konstruksi rakyat masih dapat menggantikan penguasa yang telah melanggar perjanjian dengan penguasa yang lain, namun kedaulatan itu tidak terletak pada rakyat lagi, dan berpindah kepada penguasa yang dapat melaksanakannya tanpa bantuan siapapun. o Menurut teori Rousseau, rakyat berdaulat itu hanya fiksi saja, karena dapat diwakilkan kepada seseorang saja atau beberapa orang. Kedaulatan sebenarnya tidak terletak pada rakyat, tapi pada seseorang, beberapa orang atau lembaga tertentu yang berkuasa.





Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
Di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV disebutkan, “..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Realisasi dari asas Ketuhanan Yang Maha Esa tercermin dalam tiga bidang ketatancgaraan republik Indonesia antara lain:
1)      Dalam bidang eksekutif, dengan adanya Departemen Agama dan segala bagian-bagiannya yang mengatur segala soal yang menyangkut agama di Indonesia;
2)      Dalam bidang legislatif tercermin pelaksanaannya dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan;
3)      Dalam bidang Yudikatif, tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1970
Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
Negara kolonial Hindia Belanda adalah negara sekuler yang memisahkan urusan agama dan negara. Sekalipun demikian, kecenderungan pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk memberikan dukungan terhadap agama Kristen sangat kuat.
Secara historis, kolonialisme Hindia Belanda pada khususnya dan kolonialisme Barat pada umumnya didorong oleh misi penyebarluasan agama Kristen kepada bangsa-bangsa non-Kristen. Misi tersebut secara tersamar tetap mewarnai kebijakan-kebijakan pemerintah kolonial Belanda.Watak misionaris itu terutama tampak dalam kebijakan-kebijakan pemerintah kolonial terhadap agama Islam. Pemerintah kolonial Hindia Belanda secara sadar telah membuat kebijakan yang mengekang dan membatasi kebebasan beragama di kalangan umat Islam di Indonesia.

Implikasinya, kebijakan tersebut akan menghambat perkembangan agama Islam di Indonesia yang merupakan agama terbesar yang dianut oleh penduduk Indonesia. Secara politis pemerintah kolonial Hindia Belanda memang memandang Islam sebagai ancaman subversif terhadap kolonialisme Belanda. Tak heran bila kemudian pemerintah kolonial berupaya untuk membatasi ruang gerak agama Islam.
Kebijakan pemerintah kolonial hanya membolehkan Islam dilaksanakan dalam kehidupan ibadah yang bersifat pribadi, sementara dalam kehidupan publik, termasuk politik, pemerintah melarang umat Islam untuk melaksanakan ajarannya. Kebijakan ini sesungguhnya sesuai dengan ajaran sekularisme yang menjadi prinsip dasar negara-negara modern Barat, termasuk negara Belanda.
Akibat dari kebijakan sekuler itu dirasakan dalam kehidupan hukum. Ajaran Islam mengenal adanya hukum Islam atau syari’ah yang meliputi berbagai aspek kehidupan, termasuk aspek publik seperti politik.
Dengan adanya kebijakan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang bersifat sekuler maka umat Islam hanya diperbolehkan untuk melaksanakan hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan ibadah yang bersifat pribadi.
Sementara dalam kehidupan publik harus tunduk pada hukum-hukum kolonial. Pemerintah kolonial memang mengizinkan adanya pengadilan agama Islam, tetapi pengadilan itu hanya mengadili perkara-perkara dalam bidang perdata.
Itupun hanya terbatas pada perkara-perkara dalam bidang perkawinan Islam saja, yakni perkara nikah, talak dan rujuk. Selebihnya dalam bidang perdata lainnya seperti waris dan muamalah umat Islam harus tunduk pada hukum adat atau hukum Barat yang dibuat Belanda.
Keadaan seperti itu menimbulkan perlawanan dari ummat Islam yang menghendaki agar hukum Islam diberlakukan kembali sepenuhnya dalam kehidupan ummat Islam di Indonesia. Upaya perlawanan itu memperoleh momentum pada saat perancangan UUD 1945 di BPUPKI.
Hasilnya adalah rumusan dasar negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 yang berbunyi: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Rumusan yang secara eksplisit memberikan kewajiban menjalankan syari’at Islam itu merupakan cerminan dari kehendak ummat Islam untuk memulihkan kembali pelaksanaan hukum Islam di Indonesia yang sebelumnya dibatasi oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Namun, rumusan Piagam Jakarta itu mengalami perubahan sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Rumusan tersebut berubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan perubahan tersebut kewajiban menjalankan syari’at Islam tidak secara ekplisit menjadi ketentuan konstitusi. Kewajiban menjalankan syari’ah Islam berlaku kembali setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diumumkan oleh Presiden Soekarno yang menyatakan “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah suatu rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut.”
Sekalipun begitu rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” tetap merupakan prinsip yang menunjukkan secara jelas adanya perlawanan terhadap sistem negara kolonial Hindia Belanda yang berwatak sekuler.
Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi asas yang secara diametral membedakan negara nasional Indonesia dengan negara kolonial Hindia Belanda. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa menjadikan negara Indonesia bukan negara sekuler melainkan negara yang mengakui kebebasan beragama sekaligus memajukan kehidupan beragama.
Berdasarkan asas tersebut, negara secara resmi terlibat aktif dalam mengurus kehidupan agama di Indonesia. Secara normatif hal itu memungkinkan berlakunya kembali hukum Islam dalam kehidupan umat Islam di Indonesia sebagaimana dikehendaki dalam Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945.

4.      Pancasila sebagai Ideologi Negara

Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.

Dengan demikian Ideologi mengandung unsur-unsur tertentu, diantaranya sebagai berikut :
1. Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis.
2. Pedoman tentang cara hidup.
3. Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok.
4. Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya
Secara garis besar ideologi dapat dikelompokan menjadi dua macam tipologi yaitu:

a. Ideologi Tertutup
Ideologi yang rinci, dalam bentuk yang ortodok dan konservatif. Ideologi yang tidak mau sama sekali menerima interprestasi-interprestasi baru, walaupun jaman dan masyarakat terus berkembang. Dinamika masyarakat kurang diakomodasi sehingga tidak dapat menampung kreativitas dan gagasan warga negaranya.

b. Ideologi Terbuka
Idelogi dikatakan terbuka apabila pada dirinya memiliki unsur fleksibilitas. Unsur ini mencerminkan adanya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, yaitu adanya penerimaan terhadap interprestasi baru yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Ideologi ini dapat menerima pengaruh luar yang sesuai atau menguatkan nilai sehingga dapat berinteraksi dengan ideologi-ideologi lain di dunia.

Faktor pendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi pancasila

Berikut ini kami sebutkan beberapa faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila :
  1. Kenyataan di dalam proses pembangunan nasional berencana dan dinamika masyarakat yang berkembang sangat pesat.
  2. Kenyataan menunjukan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
  3. Pengalaman sejarah politik kita sendiri pada masa lalu.
  4. Tekad kita untuk memperkuat kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dimulai dalam rangka mencapai tujuan nasional. 


Pancasila Bersifat Integralistik

Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara).
Soepomo, yang sudah diberi gelar pahlawan, adalah pencetus konsepsi "negara integralistik", yang serupa tapi tak sama dengan bentuk negara kesatuan Indonesia saat ini.
Konsepsi  ini, dikemukakan Soepomo saat berpidato di depan rapat BPUPKI, pada 31 Mei 1945. Dalam rapat yang membicarakan tentang dasar-dasar Negara Indonesia Merdeka itu, Soepomo mengutarakan tiga persoalan penting yang perlu disasar sebelum terwujudnya Negara Indonesia Merdeka.
Pertama, pilihan antara persatuan negara (eenheidsstaat), negara serikat (bondstaat), atau persekutan negara (statenbond). Kedua, soal hubungan antara negara dan agama. Ketiga, sekaligus yang terakhir, pilihan antara republik atau monarki.           
Pemikiran Mr.Soepomo tentang konsep Negara integralistik (paham Negara kekeluargaan) dikemukakan dalam sidang BPUPKI yang kedua, tepatnya pada tanggal 31 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di jalan Pejambon 6 Jakarta, menyatakan bahwa cita – cita negara yang sesuai dengan Indonesia adalah negara integralistik.
            Mr.Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila juga memberikan pemikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal ini tertuang di dalam salah satu pidatonya yang berbunyi :

“………,bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongannya dalam lapangan apa pun.”

            Negara  integralistik menurut  Mr. Soepomo lebih tepat daripada negara individual liberalistis atau negara yang didasarkan pada kelas sebagaimana yang diperlihatkan negara komunis. Menurutnya,integralistik berarti negara tidak untuk menjamin negara individu, bukan pula untuk kepentingan golongan tertentu tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan yang integral. Didalamnya, segala golongan, segala bagian, semua individu berhubungan erat satu sama lain yang didasarkan pada prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya. Pendapat ini didukung oleh Ir. Soekarno dan anggota – anggota BPUPKI
           
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas
kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antarindividu maupun
masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang
kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka
di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “binneka tunggal ika” an, nilai religiusitas serta selaras.
Paham Integralistik merupakan aliran pemi­kiran yang sesuai dengan watak bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara oleh Negara Lain:
Tata hubungan intemasional menghendaki status negara merdeka sebagai syarat yang harus dipenuhi. Pengakuan dan negara lain juga merupakan modal bagi suatu negara untuk diakui sebagai negara yang merdeka. Pengakuan negara terhadap negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de Facto dan de Jure.
           
            Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya bangsa namun hal itu justru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang disebut Negara Indonesia.
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu maupun masyarakat.
Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke “binneka tunggal ika” an, nilai religiusitas serta selaras.

Bila dirinci maka paham Negara Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut :
1.      Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
2.      Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.
3.      Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.
4.      Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.
5.      Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
6.      Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
7.      Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja.
8.      Negara menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral.
9.      Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
           
Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka Negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
           
            Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah merupakan suatu keyakinan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu agama bukan pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.


Hubungan negara dengan agama menurut Negara Pancasila adalah sebagai berikut :
ü  Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
ü  Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
ü  Tidak ada tempat bagi Atheisme dan Sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
ü  Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
ü  Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
ü  Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dan negara.
ü  Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positip maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
ü  Negara pada hakikatnya adalah merupakan “ . . . . .berkat Rahmat Allah Yang Maha Esa.
Menurut paham Theokrasi hubungan negara dengan agama merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena negara menyatu dengan agama dan pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis.. Dalam praktik kenegaraan, terdapat dua macam pengertian negara Theokrasi yaitu Theokrasi Langsung dan Negara Theokrasi Tidak Langsung.



BAB III

PENUTUP

Kesimpulan
Pancasila adalah dasar filsafat dan pandangan hidup negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia dalam menata, mengatur, serta menyelesaikan masalah-masalah sosial, kebangsaan dan kenegaraan termasuk juga masalah hukum. Sebagai dasar filsafat, maka Pancasila merupakan sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian bahwa perbedaan itu harus disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada pada setiap manusia (suku bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan dalam masalah ini bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam memperoleh kebahagiaan bersama.

Saran

Untuk menjaga agar Pancasila tetap terpelihara dan lestari, maka harus dilakukan peningkatan pemahaman pada semua lapisan masyarakat. Yang lebih penting lagi, para pemimpin harus menjadi teladan dalam pengamalan Pancasila. Pancasila akan menjadi ideologi yang kuat apabila diamalkan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menuju negara aman, damai, tentram, adil, makmur dan sejahtera dalam semua aspek kehidupan terutama dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar